26 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan bahwa Badan Pusat Statistik
(BPS) bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan
pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat agar lebih
meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik,
mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan
nasional. Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh BPS
dengan instansi pemerintah dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun di
daerah. Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan statistik harus bertindak
selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik.
Salah Satu bentuk koordinasi antara
BPS dengan instansi pemerintah penyelenggara survei dalam Sistem Statistik
Nasional (SSN) yaitu melalui pembinaan metadata Statistik sektoral. Metadata
adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan
menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola. Metadata sering
disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi. Metadata
Kegiatan Statistik Sektoral memuat informasi yang menggambarkan atau
mendokumentasikan tetang penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.
Metadata Kegiatan Statistik
sektoral dapat dikatakan telah terlaksana dengan baik Ketika OPD telah
menginput metadata statistic sectoral di web indah , sedangkan Rekomendasi
Kegiatan Statistik Sektoral telah terlaksana saat OPD sudah mengajukan
rekomendasi di Web Romantik dan telah disetujui oleh BPS dan telah diterbitkan
surat rekomendasinya.
Agar Metadata statistic sectoral
dan Rekomendasi statistic sectoral dapat terlaksana dengan baik, maka Badan
Pusat Statistik Kabupaten Barru berupaya melakukan Pembinaan Metadata dan
Rekomendasi Statistik Sektoral kepada Produsen Data maupun kepada wali Data
pada kegiatan Forum Group Discusion pada tanggal 16 Juli 2024 di Hotel Youtefa Kabupaten
Barru. Pada kegiatan ini di ikuti oleh 28 OPD dan dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Barru. Kegiatan ini bertujuan
agar metadata dan rekomendasi kegiatan Statistik Sektoral di setiap instansi
dapat terselenggara sesuai dengan Standar Statistik Indonesia.
Berita Terkait
RAPAT EVALUASI PENYUSUNAN METADATA STATISTIK SEKTORAL
Sosialisasi Kegiatan Statistik (Focus Group Discution)
PENCANANGAN DESA CINTA STATISTIK (DESA CANTIK) KABUPATEN BARRU TAHUN 2024
PENGUMUMAN HASIL AKHIR REKRUTMEN MITRA STATISTIK 2024 BPS KABUPATEN BARRU
Survei Ubinan di Kabupaten Barru
Refereshing IMK 2021 Kabupaten Barru
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru
Jl. Sultan Hasanuddin No. 93 Barru
Sulawesi Selatan
Telp (0427) 21020
21297
Faks (0427) 21020
Mailbox : bps7310@bps.go.id
Tentang Kami